Cianjur, Pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, Polsek Kadupandak melakukan Operasi Knalpot Brong di wilayah hukumnya dengan tujuan utama meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Lodaya, depan Mapolsek Kadupandak, dimulai pukul 14.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Operasi ini dipimpin oleh Aiptu Jaubat Sinurat, Aiptu Asep Supriatna, dan Aipda Gamari, sesuai dengan Surat Perintah Nomor Sprin/68/VII/Ops.1.3/2024 yang mengatur Pelaksanaan Operasi Knalpot Brong tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan operasi ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi standar, serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengganggu ketertiban dengan menggunakan knalpot brong.
Selama pelaksanaan operasi, Polsek Kadupandak berhasil mengamankan 6 (enam) buah knalpot brong yang tidak sesuai standar spesifikasi yang berlaku. Hal ini merupakan langkah konkret dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan knalpot yang benar.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|