Cidaun, 20 Juli 2024 - Polsek Cidaun melaksanakan operasi khusus untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan fokus utama di Kampung Pelabuhan Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, serta sekitar wilayah hukum Polsek Cidaun.
Operasi ini melibatkan beberapa personel yang terlatih dalam penanganan kejahatan, antara lain Bripka Susanto sebagai Kanit Intel, Bripka Dede H sebagai Bhabinkamtibmas, dan Bripda Reza Rachmadi sebagai anggota Reskrim. Mereka dipimpin langsung untuk menjalankan operasi dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Sasaran utama kami adalah untuk mengurangi dampak buruk dari peredaran miras ilegal terhadap kehidupan masyarakat, terutama di sekitar wilayah pesisir seperti Pelabuhan Jayanti, " ungkap Bripka Susanto, Kanit Intel Polsek Cidaun.
Selama operasi berlangsung, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya gangguan ketertiban. Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi angka tindak kejahatan yang berpotensi terjadi akibat pengaruh langsung dari konsumsi miras ilegal.
Bripka Dede H menambahkan, "Kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras ilegal serta pentingnya menjaga ketertiban bersama demi keamanan lingkungan."
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cidaun dalam menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah mereka. Mereka berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga sekitar dengan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan miras ilegal.