Cianjur, 21 Juli 2024 - Pada Sabtu, 20 Juli 2024 mulai pukul 22.30 hingga selesai, Polres Cianjur melaksanakan kegiatan Ops Cipta Kondisi/Patroli dan Razia untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini difokuskan pada penyalahgunaan minuman keras (Miras), senjata tajam (sajam), handak, kejahatan C3, serta razia terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur, personel dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Narkoba, Si Propam, serta jajaran staff Polres Cianjur. Turut serta juga anggota Kodim 0608/CJR, Sub Denpom III/1-1 Cianjur, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur.
Lokasi kegiatan berlangsung di Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur. Penindakan dilakukan dengan cara melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, serta memberikan sanksi tilang kepada pelanggar.
"Hasil dari kegiatan ini, telah berhasil diamankan sebanyak 82 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, " ungkap AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., Kapolres Cianjur.
Seluruh sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan dapat dijaga dalam kondisi aman dan kondusif.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Cianjur, guna menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat, " tambah AKBP Rohman Yonky Dilatha.