Cianjur, 21 Juli 2024 - Polsek Mande melaksanakan Operasi Pekat untuk menindak penggunaan knalpot brong di wilayahnya pada Sabtu malam, tanggal 20 Juli 2024 pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan di Jl. Ariawiratunadatar, Kp. Warung Nenggang, Desa Sukamanah.
Operasi tersebut melibatkan petugas dari Polsek Mande, termasuk AIPTU Acep Rohidin, SH (Bhabinkamtibmas Desa Jamali & Mulyasari) dan AIPDA Gun Gun RG (Bhabinkamtibmas Desa Cikidangbayabang).
Namun, setelah melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan di lokasi yang telah ditentukan, hasil dari kegiatan operasi ini menyatakan bahwa tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku terkait dengan penggunaan knalpot kendaraan.
"Kami melakukan operasi ini untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mande mematuhi ketentuan yang ada, termasuk menghindari penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan dan keamanan, " ungkap AKP Dadeng, Kapolsek Mande.
Polsek Mande berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi terkait dengan penggunaan knalpot brong di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama bagi masyarakat.