Polres Cianjur Polda jabar – Polsek Karangtengah Polres Cianjur kembali melakukan operasi penertiban minuman keras (miras) melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini digelar pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di kios depot jamu yang terletak di Jl. Raya Bandung, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.
Operasi yang dimulai pada pukul 17.00 WIB ini dipimpin oleh Aiptu Iman, Aiptu Nicky H., dan Aiptu Ugun W. dengan arahan langsung dari Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima kantong plastik berisi minuman keras jenis roso-roso.
Kapolsek Karangtengah, Kompol Rachmat Hamdan, S.H., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Karangtengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan minuman keras. "Kami akan terus melakukan operasi penertiban secara rutin untuk meminimalisir peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal, " tegasnya.
Operasi KRYD miras ini berjalan lancar dan berhasil mengungkap serta mengamankan sejumlah miras yang disembunyikan di kios depot jamu. Masyarakat sekitar mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Polsek Karangtengah dalam menjaga keamanan lingkungan mereka.
Polsek Karangtengah mengimbau kepada seluruh warga untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran miras dan tindak kriminal lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.