Polres Cianjur - Bhabinkamtibmas Desa Nyalindung dan Galudra, Aipda Teten Jaelani, melaksanakan pendataan terkait aktivitas penggarapan lahan di Blok Pasir Malang, yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pendataan ini dilakukan dalam rangka skema kemitraan konservasi yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, ini merupakan upaya Polsek Cugenang Polres Cianjur dalam mendukung program kemitraan konservasi di wilayah hukum mereka. Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, Kompol Tedi Setiadi, S.I.P., menegaskan pentingnya pendataan ini sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa penggarapan lahan di kawasan konservasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pendataan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan penggarapan yang dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango tidak melanggar aturan konservasi yang telah ditetapkan. Kami mendukung penuh upaya kemitraan ini demi menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat merugikan kita semua, " ujar Kompol Tedi Setiadi.
Dengan adanya pendataan ini, diharapkan kolaborasi antara masyarakat penggarap dan pihak berwenang dapat berjalan harmonis, sehingga kegiatan penggarapan dapat dilakukan secara legal dan tidak merusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.