Polres Cianjur - Pada hari Rabu, 4 September 2024, jajaran Polsek Tanggeung Polres Cianjur menggelar operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polsek Tanggeung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, SH, bersama dengan anggota tim, yakni Aipda Agus Sutoni, Bripka Cecep, Brigadir Jefri P, dan Bripda M. Afif P. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya serta mengurangi polusi suara yang disebabkan oleh penggunaan knalpot bising.
Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, SH, menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat mengenai gangguan suara bising dari knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban ini secara rutin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanggeung, " ujar Dedi Suryaman.
Dalam operasi ini, puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak. Para pengendara diberikan pemahaman dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan knalpot sesuai standar untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Kendaraan yang melanggar juga dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot yang sesuai standar. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, " tegas Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, SH.
Stetmen: "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Tanggeung. Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memastikan masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman tanpa gangguan suara bising, " kata Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, SH.