Takokak, 25 Agustus 2024 – Guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara yang meresahkan masyarakat, Polsek Takokak menggelar kegiatan penindakan dan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan pada Minggu, 25 Agustus 2024, dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Aipda Agung Subekti dan Bripka Purnomo Aji, yang menyisir beberapa titik rawan dan lokasi keramaian di wilayah Takokak. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Takokak AKP H.MARTA WIJAYA menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan warga. Kami akan terus melakukan penindakan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, " ujarnya
Masyarakat Takokak menyambut baik kegiatan penertiban ini, dengan harapan bahwa operasi semacam ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.