Polres Cianjur - Polsek Sindangbarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Polsek Sindangbarang melaksanakan operasi minuman keras (miras) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Sudianto dan Anggota Reskrim Bripka Rival Rahman Nurhakim, S.H. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai jenis di sejumlah titik yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah Sindangbarang.
Operasi ini dilakukan atas arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Sindangbarang IPTU Dadang Rustandi, S.H., M.H. Tujuannya adalah untuk memberantas peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu gangguan ketertiban dan tindak kriminal di masyarakat.
Kapolsek Sindangbarang, IPTU Dadang Rustandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Sindangbarang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga. "Kami akan terus mengintensifkan operasi-operasi serupa untuk memastikan wilayah Sindangbarang bebas dari peredaran miras yang bisa merusak moral masyarakat, " ujarnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras di wilayah Sindangbarang serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras secara ilegal.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|