Polres Cianjur Polda jabar - Polsek Kadupandak Polres Cianjur melaksanakan kegiatan pengecekan depot atau warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Desa Kadupandak. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kadupandak, AIPTU Endang Sugumilar, dan didampingi oleh anggota AIPDA Gamari, SH. Pengecekan dilakukan pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Operasi ini dilakukan di warung milik Rendi yang berlokasi di Kampung Tangsi, Desa Kadupandak, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Rendi, pemilik warung berusia 42 tahun, merupakan seorang pedagang yang tinggal di Kampung Hegarmanah RT 03 RW 02, Desa Kadupandak, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan barang atau minuman keras apapun. Namun, mereka memberikan himbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras oplosan serta melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur.
Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH, MH, menyatakan melalui Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., MH, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kadupandak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran miras yang dapat merugikan kesehatan dan moral masyarakat, khususnya generasi muda.
"Operasi pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kadupandak. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warung-warung yang menjual miras secara ilegal. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, para pemilik warung dapat lebih sadar dan tidak menjual miras oplosan, terutama kepada anak di bawah umur, " ujar AKP Deden Hermansyah, SH, MH, Kapolsek Kadupandak.