Polres Cianjur - Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Polsek Cugenang, Polres Cianjur, melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., atas arahan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Aipda Agus Sulaeman, Aipda Sopyan S, dan Dede dari Satpol PP Kecamatan Cugenang.Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menindak tegas pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi tersebut, beberapa kendaraan berhasil diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menyatakan, "Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memastikan bahwa wilayah hukum Polsek Cugenang tetap aman dan tertib."
polres cianjur