Polres Cianjur – Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Polsek Cugenang Polres Cianjur mengadakan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Aipda Dede Amiharja, Aipda Agus Sulaeman, dan Aipda Sopyan S dari Polsek Cugenang, bersama dengan anggota Satpol PP Kecamatan Cugenang, Dede.
Operasi penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait penggunaan knalpot bising. Puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.I.P., menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama knalpot bising yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, " ujar KOMPOL Tedi Setiadi, S.I.P.