Cugenang, 18 Oktober 2024 – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cugenang melaksanakan penindakan terhadap penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya pada Jumat (18/10/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Aiptu Sriyanta, Ps Panit Lantas Polsek Cugenang, bersama Aipda Anas Nasgor, Ps Panit Patroli, dan Bripka Andri S.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi polusi suara akibat penggunaan knalpot bising yang kerap mengganggu kenyamanan masyarakat. Dalam operasi yang digelar di beberapa titik rawan, petugas berhasil menjaring sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Kami terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP.
Operasi ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa terbantu dengan adanya penertiban ini, karena suara knalpot bising sering mengganggu aktivitas warga, terutama di malam hari.
"Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, " tambah KOMPOL Tedi Setiadi.
Polsek Cugenang akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.