Polres Cianjur - Polsek Cugenang Polres Cianjur kembali melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya pada Rabu (04/09/2024). Penindakan ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Aipda Dede Amiharja, Aipda Agus Sulaeman, dan Aipda Sopyan, dengan tujuan untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Cugenang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketenangan lingkungan. Kapolsek Cugenang KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., atas arahan dari Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor yang melintas di wilayah Cugenang mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam hal spesifikasi teknis knalpot.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang sesuai standar. Ini bukan hanya untuk kenyamanan bersama, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan lainnya, " ujar KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP.
Selama kegiatan berlangsung, beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai langsung ditindak di tempat. Petugas memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.