polres cianjur - Dalam rangka menciptakan situasi yang aman nyaman dan kondusif di wilayahnya, Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melalui Kapolsek Ciranjang pada hari Selasa 11 Juli 2023 di pertigaan pos ruko Ciranjang melaksanakan kegiatab operasi patuh dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Beberapa pelanggar yang terjaring razia dalam Operasi Kepolisian dengan sandi Patuh Lodaya 2023 ini dibawa ke Polsek Ciranjang dan diharuskan untuk mengganti knalpot brong nya dengan knalpot orsinilnya sedangkan knalpot brongnya dilakukan penyitaan oleh Unit Lantas Polsek Ciranjang.
Kapolsek Ciranjang KOMPOL DADAN NUGRAHA menjelaskan bahwa penindakan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Lalu lintas Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), dalam Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000, 00, sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Dalam pelaksanaannya Kapolsek Ciranjang melalui Anggota Unit Lantas Polsek Ciranjang Polres Cianjur tidak menjatuhkan denda kepada Pelanggar melainkan Pelanggar wajib mengganti knalpot brong atau racing dengan knalpot standar, dan melakukan penyitaan terhadap knalpot brong atau racing untuk kemudian dilakukan pemusnahan.