Polres Cianjur Polda jabar – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah, Polsek Cilaku melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standarisasi di SMK Negeri 1 Cilaku. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Juli 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Aiptu Dedi Caryadi, Aiptu Ahmad Ramdani, Aipda Dikdik Permana, Bripka Limbong, dan Bripka Edisty, di bawah arahan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., MH., melalui Kapolsek Cilaku, Kompol H Nandang, SH.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindak tegas pelajar yang menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar. Penertiban dilakukan dengan cara mendata dan memberikan peringatan kepada pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong, serta menindaklanjuti dengan tindakan hukum bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Kapolsek Cilaku, Kompol H Nandang, SH., menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di sekitar institusi pendidikan. "Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan demi kepentingan bersama, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah, " ujarnya.
Selain itu, pihak sekolah juga mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari pendidikan karakter kepada para siswa agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjadi contoh yang baik di masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pelajar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi pelajar yang menggunakan knalpot brong di lingkungan sekolah dan sekitarnya, sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif dan nyaman.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|