Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula SMA Pasundan, Kecamatan Cikalongkulon, telah dilaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru. Kegiatan ini diisi dengan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) No. 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah, yang disampaikan oleh Aiptu Fery, Kanit Binmas Polsek Cikalongkulon.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh siswa dan siswi kelas 10 SMA Pasundan Cikalongkulon. Dalam sosialisasinya, Aiptu Fery menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan yang diatur dalam Pemendikbud No. 46 Tahun 2023 guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. Siswa-siswi diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang harus dihindari serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Hasil dari kegiatan ini adalah tersampaikannya informasi mengenai Pencegahan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Sekolah kepada para siswa-siswi baru, dengan harapan mereka dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Polsek Cikalongkulon terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.