Polres Cianjur Polda jabar - Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Polsek Cikalongkulon Polres Cianjur melaksanakan operasi untuk mengantisipasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) terkait peredaran minuman beralkohol jenis miras oplosan. Kegiatan ini dilakukan atas instruksi Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cikalongkulon, AKP Arip Titim Firmanto, S.H.
Operasi ini dimulai pukul 14.00 WIB di Kp Ngantay, Desa Lembahsari, Kecamatan Cikalongkulon. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah untuk menemukan dan menyita minuman beralkohol oplosan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta menimbulkan gangguan keamanan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cikalongkulon. Minuman beralkohol oplosan sangat berbahaya bagi kesehatan dan sering kali menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia dan operasi semacam ini untuk memastikan wilayah kami bebas dari miras oplosan, " ujar AKP Arip Titim Firmanto, S.H.