Polres Cianjur - Pada hari Selasa, 3 September 2024, Polsek Bojongpicung Polres Cianjur melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H., bersama dengan timnya yang terdiri dari Iptu Sutaryo (Kanit Samapta), Aipda Chandra, Aipda Purnama S. (Kanit Intel), Aipda Saepuloh, Aipda Dapid P., Bripka Indra K., Bripka Tedy F. (Kanit Lantas), dan Brigadir Burhannurdin.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Bojongpicung. Selama kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Kendaraan-kendaraan yang terbukti melanggar aturan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H., menegaskan, "Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai standar bisa menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan."
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H., juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan kendaraan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan publik.