Polres Cianjur Polda Jabar – Pada hari Jum'at, 2 Agustus 2024, Polsek Kadupandak Polres Cianjur melaksanakan operasi pengecekan terhadap depot, warung, dan rumah yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal. Operasi ini dipimpin oleh IPTU Endang Sugumilar (Kanit Reskrim) dan AIPDA Gamari, SH. (Kanit Intelkam), yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kadupandak.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., MH., melalui Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH., MH. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang tidak memiliki izin edar resmi dan diduga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk memastikan tidak ada peredaran miras ilegal di wilayah kami. Miras ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan masalah sosial, " ujar IPTU Endang Sugumilar.
Kapolsek Kadupandak, AKP Deden Hermansyah, SH., MH., menambahkan bahwa operasi pengecekan ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kadupandak.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penjual miras ilegal di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama, " kata AKP Deden Hermansyah.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dari peredaran miras ilegal. Polsek Kadupandak akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.