Polres Cianjur Polda Jabar - Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat, Polsek Naringgul Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Juli 2024, dipimpin oleh Kanit Intel Aiptu Atep Iri, KA SPKT Aipda Ahmad S, dan Bhabinkamtibmas Bripka Robin.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Naringgul, AKP Maman Abdurahman, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Naringgul.
"Knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran ini demi kenyamanan bersama, " ujar AKP Maman Abdurahman.
Dalam operasi tersebut, beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Pemilik kendaraan diberikan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak penggunaan knalpot brong serta diwajibkan untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai spesifikasi teknis.
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tambah Aiptu Atep Iri.
Kegiatan penindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang diakibatkan oleh knalpot brong. Polsek Naringgul berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan sosialisasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.