Cianjur, 21 Juli 2024 - Polsek Cibeber melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap knalpot brong di sekitar wilayah hukumnya, sebagai bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta mempromosikan ketertiban berlalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Penertiban dilakukan di depan Mako Polsek Cibeber, Jl. Raya Cibeber Km. 14, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sasaran utama adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang sering kali menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
"Dalam operasi ini, kami menyisir area sekitar Polsek Cibeber untuk mengidentifikasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi gangguan Kamtibmas, " kata Aiptu Fery, salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi.
Kegiatan ini melibatkan kuat personel terdiri dari Aiptu Fery, Aiptu Kankan Nurul Huda, Aipda Wawan, Bripka Yuda, dan Brigadir Ahdiyat. Mereka bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cibeber, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan knalpot yang standar sesuai peraturan lalu lintas.
Penertiban knalpot brong ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap kegiatan geng motor dan kenakalan remaja yang sering terkait dengan modifikasi knalpot tersebut. Polsek Cibeber berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.