Pada tanggal 21 Juli 2024, Polsek Cidaun melaksanakan kegiatan Operasi Mira. Kegiatan dilaksanakan dengan bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah polsek cidaun.
Operasi miras ini menitik beratkan pemeriksaan pada toko toko yang menjual diduga menjual miras dan anggota melaksanakan patroli di berbagai titik strategis seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan kawasan pemukiman yang memiliki riwayat terkait peredaran miras ilegal. Selama patroli, anggota Polsek Cidaun secara cermat memeriksa tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan atau penyimpanan miras ilegal.
Selain melakukan penindakan langsung, para anggota polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dari konsumsi miras ilegal dan dampak negatifnya terhadap kesehatan serta keamanan publik. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh miras ilegal.
Selama operasi berlangsung, Polsek Cidaun berhasil mengamankan beberapa barang bukti miras ilegal. Setelah selesai, Kapolsek beserta anggota melaporkan hasil operasi mereka kepada pimpinan dan melakukan prosedur administratif terkait penanganan barang bukti dan pelanggaran yang telah ditemukan.
Operasi Miras yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2024 oleh Polsek Cidaun mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman peredaran miras ilegal. Tindakan ini juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam menegakkan hukum demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.