Polres Cianjur Polda Jabar - Kanit Binmas Polsek Cikalongkulon, Aiptu Fery, menggelar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru SMA Pasundan. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 16 Juli 2024, Kanit Binmas Aiptu Fery menjelaskan pentingnya memahami regulasi tersebut guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua siswa. "Kami berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, " ujar Aiptu Fery.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Titim Firmanto, S.H., mengapresiasi inisiatif Kanit Binmas dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya hidup bersama dalam harmoni dan tanpa kekerasan, " ungkap AKP Arip Titim Firmanto.
Sosialisasi Pemendikbud No. 46 Tahun 2023 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak terkait dalam menjaga lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan akademik serta sosial siswa-siswi SMA Pasundan.
Ini adalah contoh narasi berita seperti yang diminta. Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beritahu saya!