Cianjur - Polres Cianjur menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia antisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (07/09/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dimulai dengan Apel Kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh berbagai elemen terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sejumlah pejabat dan personel Polres Cianjur, Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pukul 21.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari operasi ini.
Hasil dari kegiatan KRYD ini antara lain dilakukan penilangan terhadap 14 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar oleh personel Sat Lantas, kendaraan yang melanggar tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Cianjur.
Selain itu, personel Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan 4 orang yang diketahui positif mengkonsumsi obat keras terlarang, 14 orang tersebut terjaring dalam pemeriksaan petugas saat operasi pada malam ini.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut dan dikembangkan.