Gerak Cepat, Dalam Kurun Waktu 7 Jam Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

    Gerak Cepat, Dalam Kurun Waktu 7 Jam Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

    Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur. Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Lobi Mapolres Cianjur, Kamis (26/10/2023).

    Kapolres Cianjur mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

    “Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban. Karena emosi, tersangka melakukan pembuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB” Ucap Kapolres Cianjur.

    Untuk modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal sehingga tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

    polres cianjur
    Cianjur

    Cianjur

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Someah Polsek Cidaun: Keamanan Pantai...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cidaun: Antisipasi Gangguan Kamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami