Polres Cianjur Polda Jabar - Berawal dari adanya aduan masyarakat ke Polsek Cugenang terhadap tenda bekas pengungsi yang berlokasi di Kp. Awilarangan Rt. 04/04 Desa Benjot Kec. Cugenang tak menunggu lama, polisi merespon cepat hal tersebut.
Bagaimana tidak, masyarakat mencurigai tenda bekas pengungsi tersebut karena banyak kalangan anak anak muda, kerap datang membeli dari lokasi tersebut.
Menanggapi aduan masyarakat tersebu Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi bersama piket fungsi melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan penjual obat bermerek Eximer dan Tramadol tanpa dilengkapi ijin, (20/10/2023).
Kapolsek Cugenang AKP Tedi bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan kejadian tersebut, dalam keterangannya melalui Kapolsek Cugenang Mengatakan pihaknya berhasil Mengamankan pelaku berinisial AS (32) Th berikut barang bukti beberapa butir Obat berjenis Eximer dan Tramadol oleh Unit Reskrim Polsek Cugenang.
” Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti, pentingnya informasi dari masyarakat untuk kami lakukan tindakan, ujarnya.
“Jangan berikan celah kepada pelaku atau oknum melakukan kriminalitas, apalagi obat obatan ini dampaknya sangat buruk sekali bagi generasi bangsa.