Cianjur - Polres Cianjur menggelar KRYD dan razia antisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cianjur dengan sasaran minuman keras (miras) atau oplosan, knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong, peredaran narkoba serta curas, curat dan curanmor (C3). Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H. dimulai dengan Apel Kesiapan pada pukul 21.00 WIB di Lapangan Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh berbagai elemen terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sejumlah pejabat dan personel Polres Cianjur, Subdenpom III/1-1/Cianjur, Kodim 0608/Cianjur dan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Pukul 21.30 WIB, dilaksanakan patroli gabungan di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur sebagai bagian dari operasi ini.
Hasil dari kegiatan KRYD ini antara lain dilakukan penilangan terhadap 30 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar, kendaraan yang melanggar tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Cianjur.
Selain itu, personel Sat Resnarkoba Polres Cianjur juga berhasil mengamankan 14 orang yang diketahui positif mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang, 14 orang tersebut terjaring dalam pemeriksaan petugas saat operasi pada malam ini.
Setelah dilakukan tes urine, diketahui 14 orang tersebut postif mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang, dengan rincian 12 orang positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang, 1 orang positif sabu dan 1 orang positif ganja. Keempat belas orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut dan dikembangkan.