Polres Cianjur Polda Jabar - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Pagelaran, Aiptu Edi Rosmayadi, melaksanakan kegiatan yang melibatkan dirinya secara langsung di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan di Kp. Tegal Peuteuy Rt. 003/002 Ds. Pagelaran, Kec. Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Aiptu Edi Rosmayadi bergerak atas perintah langsung dari Kapolsek Pagelaran, AKP Isep Sukana. Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Edi Rosmayadi bertujuan untuk menjalin komunikasi yang lebih dekat dengan warga masyarakat di Kp. Tegal Peuteuy. Dengan berada di tengah-tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas dapat lebih memahami kondisi, kebutuhan, serta masalah yang dihadapi oleh warga.
Melalui pertemuan dan dialog yang dilakukan, Aiptu Edi Rosmayadi berkesempatan untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat. Selain itu, dia juga menyampaikan himbauan agar warga selalu waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor).
Dalam pernyataannya, Aiptu Edi Rosmayadi menjelaskan, "Kegiatan ini adalah salah satu bentuk upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pagelaran. Kami ingin memberikan rasa aman kepada warga serta mengajak mereka untuk bersama-sama berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari potensi gangguan kamtibmas."
Kapolsek Pagelaran, AKP Isep Sukana, mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Dia menyatakan, "Kegiatan yang dilakukan oleh Aiptu Edi Rosmayadi merupakan bentuk konkretnya polisi dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Kami berharap melalui dialog dan kerjasama yang baik, wilayah Pagelaran dapat terjaga dengan baik dan terhindar dari potensi gangguan kamtibmas."
Dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pagelaran, diharapkan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat semakin kuat. Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga di wilayah Kp. Tegal Peuteuy dan sekitarnya.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|